PT 3
Ajaran
Islam bersumber dari Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, yang menjadi pedoman
utama bagi umat Muslim. Syariah adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah dan
bersifat mutlak, sedangkan fikih adalah penafsiran hukum Islam oleh ulama yang
lebih fleksibel.
Syariah
mencakup seluruh aspek ajaran Islam, sementara fikih membahas hukum-hukum
praktis. Contoh perbedaannya terlihat dalam wudu sebelum salat, yang diwajibkan
oleh syariah, tetapi fikih memiliki berbagai pendapat tentang hal-hal yang
membatalkannya.
Alquran
adalah firman Allah, sedangkan Hadis merupakan perkataan dan perbuatan Nabi
Muhammad yang menjelaskan ajaran Alquran. Jika suatu hukum tidak ditemukan
dalam kedua sumber ini, ulama melakukan ijtihad dengan metode seperti ijma’ dan
qiyas untuk menentukan hukum yang sesuai.
Kesimpulannya,
syariah harus diikuti oleh setiap Muslim, sedangkan dalam fikih ada ruang untuk
perbedaan pendapat, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi perubahan
zaman.
Komentar
Posting Komentar