PT 3

 

Ajaran Islam bersumber dari Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, yang menjadi pedoman utama bagi umat Muslim. Syariah adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah dan bersifat mutlak, sedangkan fikih adalah penafsiran hukum Islam oleh ulama yang lebih fleksibel.

Syariah mencakup seluruh aspek ajaran Islam, sementara fikih membahas hukum-hukum praktis. Contoh perbedaannya terlihat dalam wudu sebelum salat, yang diwajibkan oleh syariah, tetapi fikih memiliki berbagai pendapat tentang hal-hal yang membatalkannya.

Alquran adalah firman Allah, sedangkan Hadis merupakan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad yang menjelaskan ajaran Alquran. Jika suatu hukum tidak ditemukan dalam kedua sumber ini, ulama melakukan ijtihad dengan metode seperti ijma’ dan qiyas untuk menentukan hukum yang sesuai.

Kesimpulannya, syariah harus diikuti oleh setiap Muslim, sedangkan dalam fikih ada ruang untuk perbedaan pendapat, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi perubahan zaman.


Komentar

Postingan Populer